BAB I
Masalah IT dibidang Perbankan
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) telah memberikan
peluang untuk terjadinya kejahatan-kejahatan baru (cyber crime). “Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843”, (“Selanjutnya disebut
dengan UU ITE”) adalah wujud dari tanggung jawab yang harus diemban oleh negara
yang memberikan perlindungan maksimal pada seluruh aktivitas pemanfaatan TIK
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kepastian hukum yang kuat akan membuat
seluruh aktivitas pemanfaatan TIK di dalam negeri terlindungi dengan baik dari
potensi kejahatan dan penyalahgunaan teknologi. Sebagai “rezim hukum baru”
dalam khazanah peraturan perundang-undangan RI, UU ITE yang terdiri dari 13 Bab
dan 54 Pasal menganut “asas yurisdiksi ekstra territorial”, asas kebebasan
memilih teknologi atau netral teknologi, dengan cakupan materi antara lain:
pengakuan informasi dan/ atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang
sah, pengakuan atas tanda tangan elektronik, penyelenggaraan sertifikasi
elektronik dan sistem elektronik; nama domain, hak kekayaan intelektual dan
perlindungan hak pribadi; perbuatan yang dilarang serta ketentuan pidananya.
Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam tesis ini adalah: bagaimanakah
pengaturan internet banking di Indonesia, bagaimanakah bentuk cyber crime di
bidang perbankan, bagaimanakah perlindungan hukum nasabah bank dalam cyber
crime terhadap internet banking dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah yuridis normatif. Metode penelitian normatif disebut juga
sebagai penelitian doktrinal (doctrinal research) yaitu suatu penelitian yang
menganalisis hukum baik yang tertulis di dalam buku (law as it is written in
the book), maupun hukum yang diputuskan oleh hakim melalui proses pengadilan
(law it is decided by the judge through judicial process). Dalam rangka
aplikasi dan perdagangan secara elektronik, UU ITE yang kini telah menjadi
landasan hukumnya, serta diharapkan berjalan ke arah pemanfaatan yang
bertanggung jawab dan melahirkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pencapaian
kesejahteraan bersama. Perlu segera diupayakan sosialisasi cyber law di
Indonesia yang akan sangat menunjang pemanfaatan teknologi informasi di
berbagai bidang secara bertanggung jawab dan Perlu adanya perubahan terhadap
hukum pembuktian yang ada agar dapat menjangkau dan menjawab persoalan atau
masalah yang terjadi di dunia maya.
Saat ini,
perkembangan teknologi didunia sangat pesat. Banyak Negara-negara yang bersaing
untuk meningkatkan teknologi dinegara mereka. Khususnya Indonesia. Negara kita
ini merupakan salah satu Negara yang menerima perkembangan teknologi didunia. Semakin
pesatnya arus teknologi yang semakin maju, membuat Negara kita ini terus
memperbaiki dan memperbaharui teknologi. Dengan semakin cepatnya arus
perkembangan teknologi ini, maka semakin banyak masalah yang ditimbulkan pula
dalam hal ini. Misalnya pada bidang perbankan dengan munculnya mesin atm. Pada zaman
dahulu, orang-orang dalam melakukan pengambilan uang hanya dapat dilakukan
secara manual yaitu dengan mendatangi bank yang bersangkutan. Namun dengan
adanya perkembangan teknologi, orang-orang tidak perlu repot-repot datang
kebank hanya untuk melakukan tersebut. Mereka cukup membuat kartu atm dan apabila
ingin melakukan pengambilan uang, mereka hanya datang ketempat mesin atm
terdekat.
Perkembangan
teknologi ini datang beriringan dengan masalah-masalah yang bersangkutan dengan
hal tersebut. Mungkin banyak orang yang menerima teknologi ini sebagai hal yang
baik. Tetapi, tidak dipungkiri banyak pula orang yang menyalahgunakan teknologi
tersebut. Dibawah ini merupakan sebuah artikel mengenai masalah IT dibidang
perbankan :
Penjahat Cyber Serang Bank di Amerika
TrendLabs, lembaga riset intelijen dari Trend Micro, telah
melihat adanya laporan terhadap kampanye fraud besar-besaran untuk menyerang
bank-bank Amerika. Setidaknya diperkirakan ada 100 para penjahat cyber yang
akan menjadi bagian dalam kampanye ini.
Serangan kepada bank-bank Amerika ini diluncurkan dengan
menggunakan malware baru yang dikembangkan terkait dengan “Trojan Gozi
banking”, atau disebut juga “Gozi-Prinimalka”. Secara keseluruhan, malware ini
pada umumnya memiliki kesamaan dengan malware perbankan sejenis seperti ZeuS,
SpyEye dan Gozi sendiri.
Trend Micro telah menganalisa file-file konfigurasi dari
“Gozi-Prinimalka” tersebut, dan berdasarkan hal tersebut pelanggan meningkatkan
kehati-hatian yakni Accurint,
American Funds, Ameritrade, Bank of America CapitalOne, Charles Schwab, Chase,
Citibank
eTrade, Fidelity, Fifth Third Bank, HSBC, M&T Bank Navy Federal Credit
Union, PNC, Regions Financial Corporation, Scottrade, ShareBuilder State
Employees Credit Union, Suntrust
The Huntington National Bank, United States Automobile
Association, USBank, Wachovia, Washington Mutual dan Wells Fargo.
Sebuah potongan file-file konfigurasi dapat dilihat dengan
mengklik thumbnail pada gambar terlampir, hal ini dengan jelas menunjukkan
bagaimana kami dapat menentukan situs mana yang berada pada risiko, serta
memberikan wawasan ke dalam kode yang digunakan untuk memodifikasi situs yang
bersangkutan.
Email dan server Group Bakrie dibajak
JAKARTA. Nasib buruk belum pergi dari perusahaan Group
Bakrie. Di tengah kisruh sengketa di Bumi Plc, hari ini perusahaan melaporkan
tindak kejahatan berupa pembajakan.
"Server email dan telepon kami telah dibajak. Kami
sudah melaporkan hal ini kepada Kepolisian Republik Indonesia unit cyber crime," jelas Christopher Fong, Senior Vice
President Group Bakrie, Kamis (11/10).
Berita ini muncul sehari menjelang pertemuan dewan direktur
Bumi Plc di mana keluarga Bakrie adalah investor utama. Fong, menyatakan,
perusahaan memiliki kecurigaan yang kuat mengenai siapa di balik beberapa aksi
serangan tersebut. Namun, ia menolak memberikan keterangan lebih lanjut.
Sebelumnya, ada kabar kepemilikan Bakrie di Bumi Plc akan
dilucuti oleh Nat Rothschild. Langkah ini merupakan lanjutan atas usul Wakil
Ketua Bumi Plc, Julian Horn Smith, yang berkeinginan membersihkan kinerja
perusahaan setelah seorang whistleblower membeberkan dugaan pelanggaran
keuangan di Bumi Resources.
The Sunday Times melaporkan, tanpa mengutip sumber, usulan
ini akan menjadi bahan pembicaraan utama pada pertemuan dewan direktur Kamis
besok di Singapura.
Masih dari sumber yang sama, dalam pertemuan di Singapura
tersebut, akan dibahas juga mengenai rencana perombakan perjanjian antara
manajemen, termasuk di dalamnya melucuti kewenangan keluarga Bakrie di Bumi
Plc.
Dewan direktur Bumi Plc saat ini berada di bawah tekanan
investor yang kehilangan jutaan poundsterling setelah harga saham terpuruk.
Perlu diketahui, Bumi Plc adalah perusahaan kongsi yang didirikan
oleh Rothschild yang merupakan keturunan pebisnis sektor perbankan. Dia
mengeluarkan 700 juta pound untuk membentuk perusahaan tunggangan yang pada
akhirnya mengambil 29% saham Bumi Resources bersama dengan keluarga Bakrie.
BAB II
Identifikasi Masalah
Kasus 1 :
Pada kasus pertama, masalah IT yang terdapat
pada kasus tersebut masih dapat teratasi. karena sebelumnya lembaga telah
mengetahui akan terjadi penyerang pada bank-bank di Amerika. Sehingga pihak
bank dapat memberitahukan kepada para pelanggannya untuk melakukan pengamanan
agar para cyber tersebut gagal melakukan aksinya. Dalam hal ini, terjadi
hubungan yang baik antara pihak bank dan para pelanggan. Mereka bekerja sama
untuk mengatasi masalah IT yang terjadi dan memberikan keuntungan antara dua
pihak tersebut. Inilah yang menjadikan sebuah sistem berjalan harmonis. Karena adanya
kerjasama dan kekompakkan, masalah sebesar apapun pasti dapat terselesaikan
dengan baik.
Kasus 2 :
Pada kasus kedua, masalah IT yang terdapat
pada kasus tersebut tidak dapat teratasi. Pada kasus diatas disebutkan bahwa
email dan server sebuah perusahaan telah dibajak. Hal ini disebabkan kurangnya
keamanan atau security pada sistem perusahaan tersebut. Apabila keamanan sistem tersebut lebih
ditingkatkan maka hal tersebut tidak akan terulang kembali. Bila perlu beri
keamanan berlapis agar server dan emailnya tetap terjaga dengan baik. Sehingga
jika terdapat masalah IT mengenai keamanan sistem, sistem dapat mengatasinya
dengan baik. Dengan begitu maka akan tercipta sistem yang harmonis pada sistem
perusahaan tersebut.
BAB III
Penyelesaian Masalah.
Penggunaan teknologi
pada zaman sekarang ini mengharuskan semua sistem memiliki keamaanan yang
selalu terjaga dan aman dari jangkauan hacker manapun. Para pihak bank juga
seharusnya melakukan berbagai metode-metode yang menyulitkan para Hacker untuk
mencari tahu sistem perbankan apa yang dipakai. Apalagi dengan semakin cerdas
dan profesionalnya Hacker dalam menjebol keamanan sistem. hal ini merupakan
suatu kewajiban pihak bank untuk selalu
menjaga keamanan sistem.
Masalah IT
dibidang perbankan biasanyajuga terjadi
karena ketidakhati-hatian para pengguna dalam melakukan transaksi-transaksi
perbankan, kurang teliti dan suka terburu-buru dalam melakukan sesuatu. Sehingga
apabila sudah mengalami kejahatan didunia maya barulah meningkat tingkat kehati-hatian dalam
melakukan sesuatunya.
Cara mengatasi masalah tersebut :
-
Pihak Bank
1.
Meningkatkan keamanan/security pada sistem jika sistem tidak ingin
dibobol oleh sesorang. Bila perlu berilah keamanan berlapis agar sistem tidak
mudah untuk dibobol.
2.
Perbaikilah sistem-sistem sebuah perusahaan agar berjalan dengan
baik.
3.
Perbaharuilah sistem yang sudah lama karena penggunaanya juga sudah
tidak maksimal
-
Pihak Nasabah
1.
Selalu menjaga kerahasiaan nomor pin.
2.
Selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi.
Masalah IT
dapat diselesaikan dengan baik apabila sistem sebuah perusahaan pun berjalan
dengan baik. Adanya kerjasama antar pihak akan membantu menyelesaikan masalah
yang datang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar