Senin, 05 November 2012

Resiko IT di Bidang Perbankan



BAB I
Masalah IT dibidang Perbankan
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) telah memberikan peluang untuk terjadinya kejahatan-kejahatan baru (cyber crime). “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843”, (“Selanjutnya disebut dengan UU ITE”) adalah wujud dari tanggung jawab yang harus diemban oleh negara yang memberikan perlindungan maksimal pada seluruh aktivitas pemanfaatan TIK dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kepastian hukum yang kuat akan membuat seluruh aktivitas pemanfaatan TIK di dalam negeri terlindungi dengan baik dari potensi kejahatan dan penyalahgunaan teknologi. Sebagai “rezim hukum baru” dalam khazanah peraturan perundang-undangan RI, UU ITE yang terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal menganut “asas yurisdiksi ekstra territorial”, asas kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi, dengan cakupan materi antara lain: pengakuan informasi dan/ atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah, pengakuan atas tanda tangan elektronik, penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan sistem elektronik; nama domain, hak kekayaan intelektual dan perlindungan hak pribadi; perbuatan yang dilarang serta ketentuan pidananya. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam tesis ini adalah: bagaimanakah pengaturan internet banking di Indonesia, bagaimanakah bentuk cyber crime di bidang perbankan, bagaimanakah perlindungan hukum nasabah bank dalam cyber crime terhadap internet banking dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Metode penelitian normatif disebut juga sebagai penelitian doktrinal (doctrinal research) yaitu suatu penelitian yang menganalisis hukum baik yang tertulis di dalam buku (law as it is written in the book), maupun hukum yang diputuskan oleh hakim melalui proses pengadilan (law it is decided by the judge through judicial process). Dalam rangka aplikasi dan perdagangan secara elektronik, UU ITE yang kini telah menjadi landasan hukumnya, serta diharapkan berjalan ke arah pemanfaatan yang bertanggung jawab dan melahirkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pencapaian kesejahteraan bersama. Perlu segera diupayakan sosialisasi cyber law di Indonesia yang akan sangat menunjang pemanfaatan teknologi informasi di berbagai bidang secara bertanggung jawab dan Perlu adanya perubahan terhadap hukum pembuktian yang ada agar dapat menjangkau dan menjawab persoalan atau masalah yang terjadi di dunia maya.

Saat ini, perkembangan teknologi didunia sangat pesat. Banyak Negara-negara yang bersaing untuk meningkatkan teknologi dinegara mereka. Khususnya Indonesia. Negara kita ini merupakan salah satu Negara yang menerima perkembangan teknologi didunia. Semakin pesatnya arus teknologi yang semakin maju, membuat Negara kita ini terus memperbaiki dan memperbaharui teknologi. Dengan semakin cepatnya arus perkembangan teknologi ini, maka semakin banyak masalah yang ditimbulkan pula dalam hal ini. Misalnya pada bidang perbankan dengan munculnya mesin atm. Pada zaman dahulu, orang-orang dalam melakukan pengambilan uang hanya dapat dilakukan secara manual yaitu dengan mendatangi bank yang bersangkutan. Namun dengan adanya perkembangan teknologi, orang-orang tidak perlu repot-repot datang kebank hanya untuk melakukan tersebut. Mereka cukup membuat kartu atm dan apabila ingin melakukan pengambilan uang, mereka hanya datang ketempat mesin atm terdekat.
Perkembangan teknologi ini datang beriringan dengan masalah-masalah yang bersangkutan dengan hal tersebut. Mungkin banyak orang yang menerima teknologi ini sebagai hal yang baik. Tetapi, tidak dipungkiri banyak pula orang yang menyalahgunakan teknologi tersebut. Dibawah ini merupakan sebuah artikel mengenai masalah IT dibidang perbankan :

  

Penjahat Cyber Serang Bank di Amerika

TrendLabs, lembaga riset intelijen dari Trend Micro,  telah melihat adanya laporan terhadap kampanye fraud besar-besaran untuk menyerang bank-bank Amerika. Setidaknya diperkirakan ada 100 para penjahat cyber yang akan menjadi bagian dalam kampanye ini.
Serangan kepada bank-bank Amerika ini diluncurkan dengan menggunakan malware baru yang dikembangkan terkait dengan “Trojan Gozi banking”, atau disebut juga “Gozi-Prinimalka”. Secara keseluruhan, malware ini pada umumnya memiliki kesamaan dengan malware perbankan sejenis seperti ZeuS, SpyEye dan Gozi sendiri.

Trend Micro telah menganalisa file-file konfigurasi dari “Gozi-Prinimalka” tersebut, dan berdasarkan hal tersebut pelanggan  meningkatkan kehati-hatian yakni  Accurint, 
American Funds, Ameritrade, Bank of America CapitalOne, Charles Schwab, Chase, Citibank
eTrade, Fidelity, Fifth Third Bank, HSBC, M&T Bank Navy Federal Credit Union, PNC, Regions Financial Corporation,  Scottrade, ShareBuilder State Employees Credit Union, Suntrust


The Huntington National Bank, United States Automobile Association,  USBank, Wachovia, Washington Mutual dan Wells Fargo.
Sebuah potongan file-file konfigurasi dapat dilihat dengan mengklik thumbnail pada gambar terlampir, hal ini dengan jelas menunjukkan bagaimana kami dapat menentukan situs mana yang berada pada risiko, serta memberikan wawasan ke dalam kode yang digunakan untuk memodifikasi situs yang bersangkutan.

 

Email dan server Group Bakrie dibajak 


JAKARTA. Nasib buruk belum pergi dari perusahaan Group Bakrie. Di tengah kisruh sengketa di Bumi Plc, hari ini perusahaan melaporkan tindak kejahatan berupa pembajakan.
"Server email dan telepon kami telah dibajak. Kami sudah melaporkan hal ini kepada Kepolisian Republik Indonesia unit cyber crime," jelas Christopher Fong, Senior Vice President Group Bakrie, Kamis (11/10).

Berita ini muncul sehari menjelang pertemuan dewan direktur Bumi Plc di mana keluarga Bakrie adalah investor utama. Fong, menyatakan, perusahaan memiliki kecurigaan yang kuat mengenai siapa di balik beberapa aksi serangan tersebut. Namun, ia menolak memberikan keterangan lebih lanjut.

Sebelumnya, ada kabar kepemilikan Bakrie di Bumi Plc akan dilucuti oleh Nat Rothschild. Langkah ini merupakan lanjutan atas usul Wakil Ketua Bumi Plc, Julian Horn Smith, yang berkeinginan membersihkan kinerja perusahaan setelah seorang whistleblower membeberkan dugaan pelanggaran keuangan di Bumi Resources.
The Sunday Times melaporkan, tanpa mengutip sumber, usulan ini akan menjadi bahan pembicaraan utama pada pertemuan dewan direktur Kamis besok di Singapura.
Masih dari sumber yang sama, dalam pertemuan di Singapura tersebut, akan dibahas juga mengenai rencana perombakan perjanjian antara manajemen, termasuk di dalamnya melucuti kewenangan keluarga Bakrie di Bumi Plc.

Dewan direktur Bumi Plc saat ini berada di bawah tekanan investor yang kehilangan jutaan poundsterling setelah harga saham terpuruk.
Perlu diketahui, Bumi Plc adalah perusahaan kongsi yang didirikan oleh Rothschild yang merupakan keturunan pebisnis sektor perbankan. Dia mengeluarkan 700 juta pound untuk membentuk perusahaan tunggangan yang pada akhirnya mengambil 29% saham Bumi Resources bersama dengan keluarga Bakrie.


BAB II
Identifikasi Masalah

Kasus 1 :
Pada kasus pertama, masalah IT yang terdapat pada kasus tersebut masih dapat teratasi. karena sebelumnya lembaga telah mengetahui akan terjadi penyerang pada bank-bank di Amerika. Sehingga pihak bank dapat memberitahukan kepada para pelanggannya untuk melakukan pengamanan agar para cyber tersebut gagal melakukan aksinya. Dalam hal ini, terjadi hubungan yang baik antara pihak bank dan para pelanggan. Mereka bekerja sama untuk mengatasi masalah IT yang terjadi dan memberikan keuntungan antara dua pihak tersebut. Inilah yang menjadikan sebuah sistem berjalan harmonis. Karena adanya kerjasama dan kekompakkan, masalah sebesar apapun pasti dapat terselesaikan dengan baik.

Kasus 2 :
Pada kasus kedua, masalah IT yang terdapat pada kasus tersebut tidak dapat teratasi. Pada kasus diatas disebutkan bahwa email dan server sebuah perusahaan telah dibajak. Hal ini disebabkan kurangnya keamanan atau security pada sistem perusahaan tersebut.  Apabila keamanan sistem tersebut lebih ditingkatkan maka hal tersebut tidak akan terulang kembali. Bila perlu beri keamanan berlapis agar server dan emailnya tetap terjaga dengan baik. Sehingga jika terdapat masalah IT mengenai keamanan sistem, sistem dapat mengatasinya dengan baik. Dengan begitu maka akan tercipta sistem yang harmonis pada sistem perusahaan tersebut.



BAB III
Penyelesaian Masalah.

Penggunaan teknologi pada zaman sekarang ini mengharuskan semua sistem memiliki keamaanan yang selalu terjaga dan aman dari jangkauan hacker manapun. Para pihak bank juga seharusnya melakukan berbagai metode-metode yang menyulitkan para Hacker untuk mencari tahu sistem perbankan apa yang dipakai. Apalagi dengan semakin cerdas dan profesionalnya Hacker dalam menjebol keamanan sistem. hal ini merupakan suatu kewajiban pihak bank untuk selalu  menjaga keamanan sistem.
Masalah IT dibidang perbankan biasanyajuga  terjadi karena ketidakhati-hatian para pengguna dalam melakukan transaksi-transaksi perbankan, kurang teliti dan suka terburu-buru dalam melakukan sesuatu. Sehingga apabila sudah mengalami kejahatan didunia maya  barulah meningkat tingkat kehati-hatian dalam melakukan sesuatunya.  
Cara mengatasi masalah tersebut :
-          Pihak Bank
1.      Meningkatkan keamanan/security pada sistem jika sistem tidak ingin dibobol oleh sesorang. Bila perlu berilah keamanan berlapis agar sistem tidak mudah untuk dibobol.
2.      Perbaikilah sistem-sistem sebuah perusahaan agar berjalan dengan baik.
3.      Perbaharuilah sistem yang sudah lama karena penggunaanya juga sudah tidak maksimal

-          Pihak Nasabah
1.      Selalu menjaga kerahasiaan nomor pin.
2.      Selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi.

Masalah IT dapat diselesaikan dengan baik apabila sistem sebuah perusahaan pun berjalan dengan baik. Adanya kerjasama antar pihak akan membantu menyelesaikan masalah yang datang.  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar